Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs

Kejari Pekanbaru Siap Hadapi Gugatan Terpidana Agung Salim Cs
Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane

Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.

Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali. Aset tersebut, di antaranya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06481 (dahulu Nomor 6151/Cinere), sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06482 (dahulu Nomor 6152/Cinere), sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 06503, dan 1 unit Hotel The Westin Resort & Spa Ubud.

Lalu, 1 unit Hotel Renaissance, Kuta Selatan, 1 unit ruang kantor lantai 23 di Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat), 1 unit ruang kantor lantai 22 di perkantoran Menara Batavia Jl. KH. Mas Mansyur Kav 126 Jakarta Pusat.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index