Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya, dia dinyatakan bersalah.
"Mahkamah Agung RI kembali menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 16 tahun penjara pada 18 April 2013," sebut Ari seperti dimuat riauaktual.com.
Sejak saat itu, Jaksa terus berupaya melacak keberadaannya. Barulah pada Kamis malam ini sekitar pukul 20.00 WIB, Mas Gaul bisa ditangkap dan dieksekusi.
"Terpidana Mas Gaul alias Ucok Gaul harus menjalani sisa hukuman pidana penjara yang belum dijalani selama lebih kurang 15 tahun," imbuh Kasi Intel.
Dalam kesempatan itu, Ari Supandi menegaskan komitmen Korps Adhyaksa tersebut untuk segera melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap mereka yang masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang lain.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO atau buronan," tegas Ari Supandi memungkasi.