HARIANRIAU.CO - Masa perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun. PPPK kena PHK (pemutusan hubungan kerja) jika melakukan pelanggaran.
Ketentuan PPPK kena PHK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Seperti dimuat pojoksatu.id, PPPK kena PHK dibagi dalam tiga kategori, yakni PHK dengan hormat, PHK atas permintaan sendiri, dan PHK tidak hormat.
Berikut 12 penyebab PPPK kena PHK sesuai PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
I. PHK dengan Hormat
Pasal 53 ayat (1) menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;