Empat Penyebab PPPK Bayar Ganti Rugi, Salah Satunya Menjadi Anggota Parpol

Empat Penyebab PPPK Bayar Ganti Rugi, Salah Satunya Menjadi Anggota Parpol
PPPK Kabupaten Barru Sulawesi Selatan yang baru terima SK. (Facebook Ulfa Fajri)

PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

2. Melakukan Tindak Pidana

PPPK yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat.

PPPK yang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

3. Menjadi Anggota Parpol

PPPK yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol) diberhentikan tidak dengan hormat.

Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat melamar sebagai PPPK lagi dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index