PPPK yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
2. Melakukan Tindak Pidana
PPPK yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejatratan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum diberhentikan tidak dengan hormat.
PPPK yang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
3. Menjadi Anggota Parpol
PPPK yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik (parpol) diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, yang bersangkutan tidak dapat melamar sebagai PPPK lagi dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.