4. Melakukan Tindak Pidana Berencana
PPPK yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat melamar sebagai PPPK dan dikenakan sanksi berupa membayar ganti rugi.
Itulah 4 penyebab PPPK bayar ganti rugi dan diberhentikan tidak dengan hormat sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.