Bermodalkan KTP dan KK Palsu, WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

Bermodalkan KTP dan KK Palsu, WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor
WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

Kakanwil Kemenkumham Riau menegaskan, seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan mentaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

“Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari.

Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto menambahkan, tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020 dan juga sudah memiliki istri dan anak. Terhadap warga negara Myanmar telah ditahan sejak  2 Juni 2022 lantaran telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar.

Tujuan dia, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia. "Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," pungkasnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index