Bermodalkan KTP dan KK Palsu, WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

Bermodalkan KTP dan KK Palsu, WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor
WNA Myanmar Ditangkap Saat Buat Paspor

HARIANRIAU.CO -  Seorang pencari suaka berinisial YNM ditangkap pihak Imigrasi Bagansiapi-api. Warga negara asal Myanmar tersebut diamankan saat akan membuat paspor dengan bermodalkan KTP serta kartu keluarga palsu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Riau, M Jahari Sitepu menyampaikan, warga negara asing itu diamankan ketika memasukkan permohonan pembuatan berkas paspro. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana keimigrasian

“YNM ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas paspor pada 2 Juni 2022 lalu. Tersangka melampirkan KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah palsu,” ungkap Jahari, Ahad (26/6) dikutip dari laman riauaktual.com.

Dikatakan Jahari, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia. Yang mana menyatakan, YNM merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. “Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 23 Juni sampai 12 Juli mendatang,” sebutnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index