MA Amerika Serikat Putuskan Warga Boleh Bawa Senjata Api di Tempat Umum

MA Amerika Serikat Putuskan Warga Boleh Bawa Senjata Api di Tempat Umum
senapan ar-15. ©AFP

HARIANRIAU.CO - Mahkamah Agung Amerika Serikat hari ini memutuskan warga boleh membawa senjata api di tempat umum.

Hakim Clarence Thomas mengatakan konstitusi melindungi "hak individu untuk membawa senjata api sebagai bentuk perlindungan diri di luar rumah."

Keputusan MA dengan perbandingan suara 6-3 ini diumumkan di tengah rangkaian peristiwa penembakan massal yang terjadi belakangan ini. Dengan keputusan ini maka setiap orang boleh membawa senjata api di jalanan kota besar seperti New York, Los Angeles, Boston dan kota lainnya. Sekitar seperempat warga AS yang tinggal di perkotaan akan terdampak dengan keputusan ini.

Dalam keputusannya, hakim Thomas membatalkan peraturan Kota New York yang mewajibkan orang memenuhi persyaratan khusus untuk membawa senjata api di tempat umum. Sang hakim mengatakan peraturan itu melanggar konstitusi AS Second Amendment yang menjamin hak untuk "mempunyai dan membawa senjata api."

California, Hawaii, Maryland, Massachusetts, New Jersey, dan Rhode Island juga punya aturan yang sama seperti New York.

Gubernur New York Kathy Hochul mengatakan keputusan MA ini cukup menyakitkan di saat kota itu masih berduka karena kematian 10 orang dalam peristiwa penembakan massal di sebuah supermarket di daerah Buffalo.

Halaman :

Berita Lainnya

Index