Kemenag Imbau Jemaah Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin

HARIANRIAU.CO - Kementerian Agama kembali mengimbau jemaah haji Indonesia 1443 H/ 2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi. Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu’, yaitu: umrah terlebih dahulu batu menunaikan haji.

"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di  Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

"Imbauan itu berisi agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong," tambahnya.

Akhmad Fauzin menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan, di antaranya: Bank penerima setoran Dam adalah Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.

"Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," kata Akhmad Fauzin.

Halaman :

#Haji 2022

Index

Berita Lainnya

Index