1. Pelaku Beraksi Selama 2 Tahun
Dikutip dari kompas.com, pelaku menguras uang nasabah selama 2 tahun.
"Ada nasabah yang di (BRK) cabang Batam (Kepri), Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Pekanbaru," akui RP saat diwawancarai Kompas.com di Polda Riau, Selasa (28/6/2022).
Aksi itu mulai dilakukan pelaku sejak 2020.
Awalnya, dia mengambil uang tiga orang nasabah.
Sekali tarik sebanyak Rp 10 juta.
Uang hasil curian itu diakui pelaku untuk main judi online.
"Uangnya buat judi online slot. Saya sudah kecanduan main judi," tutur RP.
2. Dihabiskan untuk Judi Online