Sejumlah Mantan Anggota DPRD Riau Terima Suap Dari Annas Maamun

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Riau Terima Suap Dari Annas Maamun

Pada 10 September 2014, Ahamd Kirjuhari menyerahkan uang Rp20 juta dari terdakwa kepada Riky Hariansyah dan meminta agar diserahkan kepada Gumpita dan Ilyas Labai. Uang diserahkan satu hari kemudian, masing-masing mendapat Rp10 juta.

Terdakwa bersama Wan Amir Firdaus mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi uang Rp1.010.000.000 yang diserahkan kepada Johar Firdaus dam anggota DPRD 2009-2014 bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index