WADUH!! IRT 56 Tahun di Kampar Ini Jadi Bandar Narkoba

WADUH!! IRT 56 Tahun di Kampar Ini Jadi Bandar Narkoba

HARIANRIAU.CO, KAMPAR - Usai meringkus diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial AF (36) alias AT, laki-laki warga Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Polsek Bangkinang Barat bergerak cepat melakukan pengembangan dengan meringkus pemasok dari Pekanbaru, kemarin.

Dari hasil pengembangan tersebut, informasi yang didapat bahwa Polsek Bangkinang Barat kembali meringkus pemasok Narkotika jenis Sabu-sabu kepada tersangka AF yang berinisial IN (56) alias NT, perempuan, IRT warga Jalan Sekolah, Kelurahan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Penangkapan pemasok Narkoba tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka, Senin, 7 November 2016.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa para pelaku Narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.

Dari hasil penangkapan pengedar tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka bersama Kanit Reskrim Bripka Salman dan anggota Reskrim langsung menyusun rencana untuk membekuk bandar Narkoba sebagai pemasok barang haram ini kepada tersangka AF yang telah diamankan sebelumnya.

Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat ini telah mengetahui identitas target yaitu IN alias NT warga Jalan Sekolah, Kelurahan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Petugas akhirnya berhasil meringkus target saat mengantarkan Sabu-sabu kepada pemesannya di areal SPBU Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kemarin.

Bersama tersangka IN alias NT ini berhasil disita barang bukti Sabu-sabu sebanyak 11,14 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan didalam jaket warna hijau.

Dengan ditangkapnya IN alias NT selaku bandar Narkoba ini, Polsek Bangkinang Barat telah mengamankan 2 pelaku Narkoba yang merupakan satu jaringan dalam satu hari.

 

 

Sumber : Riausky.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index