Persoalan di Rusunawa Sejuta Kanal Telah Selesai, Ternyata ini Masalahnya

Persoalan di Rusunawa Sejuta Kanal Telah Selesai, Ternyata ini Masalahnya
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki saat melakukan mediasi antara pihak rusunawa dan warganya.

"Surat teguran yang telah kami layangkan ke warga yang melanggar aturan tersebut sebelumnya telah kami koordinasikan terlebih dahulu ke atasan (Kepala bidang Perumahan) Dinas Perkim," tambahnya.

Sesuai dengan kesepakatan mediasi, pihak UPTD Rusunawa Sejuta Kanal memberikan surat penyataan kepada penyewa agar segera mengosongkan kamar tersebut, dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

"Alhamdulillah, segala permasalahan selesai sudah, terimakasih kepada bapak Kapolsek Tembilahan Hulu beserta anggota, rekan-rekan dari Dinas Perkim Kabupaten Inhil dan semua pihak yang sudah ikut membantu menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman antara Pihak UPTD Rusunawa Sejuta kanal dengan beberapa warga rusunawa," jelasnya.

Yeyen menjelaskan, bahwa sesuai dengan undang-undang No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun. Ada tiga jenis rumah susun, Pertama Rumah susun Umum (untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ke dua Rumah susun Khusus dan yang ke tiga adalah Rumah susun Negara.

Sementara Rusunawa Sejuta Kanal, kata Yeyen, memang diperuntukkan ke MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2021, MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021. Besaran MBR Penghasilan perbulan paling banyak orang tidak kawin Rp6 juta Penghasilan perbulan paling banyak orang kawin Rp8 juta. 

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index