Persoalan di Rusunawa Sejuta Kanal Telah Selesai, Ternyata ini Masalahnya

Persoalan di Rusunawa Sejuta Kanal Telah Selesai, Ternyata ini Masalahnya
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki saat melakukan mediasi antara pihak rusunawa dan warganya.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2018 yang berhak menerima manfaat rusun adalah, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Masyarakat berkebutuhan khusus (Nelayan, pekerja industri, korban bencana) ASN/TNI/POLRI Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama Peserta Didik/Mahasiswa/Santri," imbuhnya. 

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index