Selain itu, Riko juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang merupakan gadis dibawah umur itu.
"Pengakuan Riko, ia sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Riko ini juga sudah mengetahui bahwa usia korban masih dibawah umur," jelas Halim seperti dikutip dari laman riauaktual.com.
Akibat perbuatan itu, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang nomor 35, Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

