Mulai Tahun 2023 Daerah Penghasil Sawit Terima DBH dari Pusat

Mulai Tahun 2023 Daerah Penghasil Sawit Terima DBH dari Pusat
Ilustrasi.

HARIANRIAU.CO - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said menjelaskan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya, pengalokasian DBH, salah satunya DBH Sawit merupakan upaya untuk memperkuat kemampuan pemda dalam penanganan dampak lingkungan, melalui pengalokasian DBH untuk daerah terdampak eksternalitas.

“Penambahan jenis DBH lainnya, yaitu DBH Perkebunan Sawit untuk dukungan infrastruktur di daerah dan industri sawit,” ujar Muhidin dalam penyampaian laporan Banggar DPR RI mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan pengalokasian DBH tersebut menerapkan persentase pembagian baru sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD), serta lebih memperhatikan keadilan distribusi alokasi TKD untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah serta daerah lainnya dalam satu wilayah provinsi. 

“Selain itu, hal itu juga untuk mempertimbangkan agar alokasi DBH Perkebunan Sawit bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Halaman :

#Info Sawit

Index

Berita Lainnya

Index