Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, ini Penjelasan Polisi

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Tidak Alami Gangguan Jiwa, ini Penjelasan Polisi
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa.

Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.

Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul “Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index