Pelaku diketahui sehari-hari tinggal bersama korban. Pelaku sudah berpisah dengan istrinya.
Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Artikel ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul “Ayah yang Mutilasi Anak Kandung di Inhil Ternyata Tidak Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Kapolres”