Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index