Tidak Ingin Anaknya Susah di Dunia, Arharubi Tega Bunuh Buah Hatinya

Tidak Ingin Anaknya Susah di Dunia, Arharubi Tega Bunuh Buah Hatinya
Arharubi (42), pelaku mutilasi anak kandung di Inhil.

HARIANRIAU.CO - Tidak ingin anaknya sudah di dunia, menjadi alasan Arharubi (42) menghabisi dan memutilasi anak kandungnya berinisial F yang baru berusia 9 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Provinsi, Parit 4 Kelurahan Tambilahan Barat, Kecamatan Tembihan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir pada Senin, 13 Juni 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki kepada harianriau.co mengatakan pelaku tega membunuh darah dagingnya karena sayang dan tidak ingin anaknya sudah di dunia.

“Motif masih kami dalami. Namun dia sempat menceritakan bahwa dia sayang anaknya, dia tidak mau anaknya susah di dunia biarlah di surga,” sebut mantan Kanitregident Satlantas Polres Siak ini. Senin 4 Juli 2022.

Arharubi disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index