HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir membantah dalil gugatan praperadilan Mantan Bupati Indra Muchlis Adnan yang menyatakan bahwa penyidikan perkara dinilai cacat formil. Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.
"Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan," ucap Rini, Selasa.
Salah satu poin gugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum.
”Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini seperti dimuat Antara.