8 Fakta Ayah Mutilasi Anak Kandung di Inhil, Nomor 6 Bikin Naik Darah

8 Fakta Ayah Mutilasi Anak Kandung di Inhil, Nomor 6 Bikin Naik Darah
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil, ternyata tidak mengalami gangguan jiwa.

"Saat itu katanya anaknya tak langsung tewas. Korban sempat memanggil Bapak, sebelum kehilangan nyawanya. Baru lah pelaku memangku korban. Saat kami jemput pelaku dalam kondisi baik. Kadang-kadang melantur saat ditanya. Entah ini hanya alibinya. Penyelidikan masih kami dalami," tutup Ricky.

8. Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan

Pelaku mutilasi anak kandung berinisial Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terancam hukuman 15 tahun kurungan.

“Pelaku kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki.

Ragil/kompas/goriau

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index