Praperadilan, Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan Hadirkan 3 Saksi Ahli

Praperadilan, Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan Hadirkan 3 Saksi Ahli
Kuasa Hukum Indra Muchlis Adnan, Rizki JP Poliang usai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian saksi ahli, Kamis (07/07/2022). (ANTARA/Adriah)

HARIANRIAU.CO - Kuasa hukum Indra MuchlisAdnan hadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Tembilahan, atas kasus yang menyeret mantan Bupati Indragiri Hilir sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Salah satu kuasa pemohon, Rizki JP Poliang, Kamis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan adalah Dr Erdiansyah ahli pidana, Dr Doni Haryono ahli Hukum Administrasi Negara dan Dr Firdaus sebagai ahli perusahaan yang ketiganya dari UniversitasRiau (UNRI).

"Jadi setelah melewati berbagai persidangan dari Senin (4/7) lalu hal yang paling mendasar adalah proses penyelidikan," ucap Rizki kepada ANTARA di Tembilahan.

Secara umum, kata dia, ketiga ahli hukum tersebut menyoroti proses penyidikan yang tidak diawali dengan adanya laporan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sementara dalam kerja Jaksa Agung nomor 039 tahun 2010 di pasal 2 dibunyikan bahwa sumber penyelidikan ada laporan dan hasil audit," ungkapnya seperti dikutip dari laman ANTARA.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index