HARIANRIAU.CO - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya untuk sementara hingga 30 Agustus 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022, pembebasan pajak pungutan ekspor ini berlaku terhadap seluruh produk, baik tandan buah segar, kelapa sawit, dan CPO dan palm oil serta use cooking oil.
Ketua DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Tolen Ketaren berharao adanya kebijakan bebas pungutan ekspor sawit dan turunannya sementara dari pemerintah ini memberikan dampak positif terutama bagi petani sawit.
Menurut Tolen, rentang waktu 1,5 bulan ini akan memberikan waktu bagi para petani dan pengusaha sawit untuk mengeluarkan 4 juta ton lebih sawit ke luar negeri.
"Terimakasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kelonggaran sekitar 1,5 bulan untuk membebaskan pungutan ekspor. Dengan waktu tersebut setidaknya bisa mengeluarkan 4 juta ton lebih nantinya," kata Tolen, Sabtu (16/7/2022) malam.