Setubuhi Anak Dibawah Umur Sembari Direkam, Pasutri Masuk Bui

Setubuhi Anak Dibawah Umur Sembari Direkam, Pasutri Masuk Bui

Terhadap pelaku terjerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk istri pelaku bernama Sridaryanti sudah dilimpahkan perkaranya (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) kemarin," tandas Jebolan Akpol 2007 itu.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index