Polda Riau Tahan 9 Pelaku Karhutla

Polda Riau Tahan 9 Pelaku Karhutla
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH

HARIANRIAU.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menahan 9 pelaku perorangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH mengatakan, seluruhnya tersangka di proses dari 8 berkas perkara.

"Semua tersangka adalah perorangan dan untuk indikasi pelaku korporasi belum ditemukan," jelas Kapolda.

Masing-masing perkara ditangani, 1 perkara di proses Polres Bengkalis dengan 1 tersangka atas kasus membakar 2 hektar lahan.

Selanjutnya, 1 perkara diproses Polres Siak menangani dengan 1 tersangka. Karena membakar 4 hektar lahan.

Lalu,  1 perkara diproses Polres Rohul dengan 2 tersangka karena membakar 2 hektar lahan. Dilanjutkan, 3 perkara diproses Polres Rohil dengan 3 tersangka karena membakar 12 hektar lahan.

Terakhir, Polres Inhil menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, karena membakar 107,5 hektare lahan.

Halaman :

#Karlahut

Index

Berita Lainnya

Index