HARIANRIAU.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran menahan 9 pelaku perorangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH mengatakan, seluruhnya tersangka di proses dari 8 berkas perkara.
"Semua tersangka adalah perorangan dan untuk indikasi pelaku korporasi belum ditemukan," jelas Kapolda.
Masing-masing perkara ditangani, 1 perkara di proses Polres Bengkalis dengan 1 tersangka atas kasus membakar 2 hektar lahan.
Selanjutnya, 1 perkara diproses Polres Siak menangani dengan 1 tersangka. Karena membakar 4 hektar lahan.
Lalu, 1 perkara diproses Polres Rohul dengan 2 tersangka karena membakar 2 hektar lahan. Dilanjutkan, 3 perkara diproses Polres Rohil dengan 3 tersangka karena membakar 12 hektar lahan.
Terakhir, Polres Inhil menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, karena membakar 107,5 hektare lahan.