Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Suasana sidang. (Foto: riauaktual.com)

HARIANRIAU.CO -  Kendati dinyatakan terbukti menerima suap, Andi Putra hanya dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 7 bulan. Vonis yang terima Bupati Kuantan Singingi nonaktif itu lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim ketua, Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Andi Putra tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan," tegas hakim dikutip dari laman riauaktual.com.

Andi Putra yang mengikuti persidangan secara video confrence dari Rutan Kelas I Pekanbaru juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index