Tarif Parkir Baru Direncanakan Berlaku Mulai September 2022

Tarif Parkir Baru Direncanakan Berlaku Mulai September 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih sosialisasikan kenaikan tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum. Sosialisasi ini rencananya bakal berlangsung hingga Agustus 2022 mendatang.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rencananya kenaikan tarif parkir tersebut akan dimulai pada September mendatang. Sosialisasi pun terus dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa layanan parkir.

Kenaikan tarif layanan parkir tersebut naik Rp1.000 dari yang sebelumnya. Dimana untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat naik menjadi Rp3.000.

"Ini kan baru tahap sosialisasi, tetap nanti langkah-langkahnya akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, pihak berkepentingan, dalam hal ini pembuat kebijakan. Dan pada akhirnya kami akan melapor kepada pimpinan, dalam hal ini pak Pj Wali Kota," kata Yuliarso, Jumat (29/7).

Pihaknya ingin, ini semua bisa dimaklumi oleh semua pihak. Kenapa kenaikan tarif ini perlu dilaksanakan. "Semua ada pertimbangan dan ada dasarnya, oleh karena itu, ini kan sebuah kebijakan daerah yang sudah dituangkan dalam perwako, dan menjadi rencana kerja kita untuk kedepannya," ulasnya.

"Sekali lagi, ini ada waktu sampai Agustus, kita akan melakukan sosialisasi sampai pada akhirnya nanti akan diputuskan yang direncanakan di bulan Desember," sambung Yuliarso.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index