HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus ayah mutilasi anak kandung sendiri yang terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Inhil. Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Rini Triningsih mengatakan bahwa Kejari Inhil telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.
" Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Dimana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kita" ungkap Kajari.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umumnya (Jaksa Edmon, Feri dan Reza) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.