Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Malang sungguh nasib yang dialami oleh NBL (12), dimana di usianya yang begitu belia dirinya harus menjadi korban nafsu bejat yang dilakukan oleh FZ (28) warga yang beralamat di Kampung Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Kejadian pencabulan tersebut baru di ketahui pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib. Awal mulanya saksi berinisial AT mendapat kabar dari kampung, jika adik sepupunya telah di setubuhi oleh FZ.

Kemudian mendengar hal tersebut, AT langsung menceritakan hal tersebut atau isu tersebut kepada pamannya yakni Rsl. Dan setelah mendengar cerita AT, jika telah terjadi Persetubuhan terhadap keponakannya yakni NBL ( 12 thn) yang dilakukan oleh terlapor yakni FZ.

Kemudian RSL ingin memastikan hal tersebut dengan memanggil keponakannya NBL dan mempertanyakan perbuatan terlapor FZ terhadap NBl. Dan pada saat ditanyakan kepada NBL, dirinya mengakui jika perbuatan pencabulan tersebut di lakukan oleh FZ di dalam Semak-semak yang ada kebun sawitnya. Tepatnya di jln Proyek Kampung Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Dan NBL juga mengatakan kejadian tersebut terjadi 2 (Dua) bulan yang lalu pada pukul 14.00 WIB, hari rabu bulan Juli tahun 2022. Dan atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. 

Lalu, Pada hari Rabu tanggal 12 September 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Sungai Apit menerima laporan tentang terjadinya Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Selanjutnya pelapor membuat LP, dan dilakukan permintaan visum terhadap anak2 pelapor ( NBL ), hasil Riksa dokter RSUD Siak ditemukan luka pada organ vital anak pelapor. 

Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Sungai Apit IPTU JEFRI A PURBA, SH. Memerintahkan Kanit Reskrim BRIPKA DEKO S. Polsek Sungai Apit untuk menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. 

Unit Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengamankan terduga Terlapor FZ di belakang rumahnya di Kampung Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit dan Terlapor dibawa serta dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Apit, dari pemeriksaan sementara Terlapor mengakui perbuatannya yakni melakukan perbuatan Cabul Terhadap Korban yakni NBL.

Dari penangkapan tersebut, didapatkan juga barang bukti berupa:

- 1 (Satu) Helai Baju kaos lengan panjang warna pink dan 
- 1 (Satu) Helai celana panjang Kaos warna pink yang di pakai Korban
- 1 (Satu) Helai baju kaos bola lengan pendek lengan pendek warna hijau corak hitam dan merek no 99 di bagian punggung yang di pakai Terlapor. 
- 1 (Satu) Helai celana kaos bola pendek warna hijau bergaris hitam kiri kanan dengan sablon No 99 di bagian paha sebelah kiri yang di pakai terlapor. 

Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja lewat siaran pers membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Benar, Terduga pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak),"katanya.

ARIZAL

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index