Pengusaha TV Kabel di Dumai diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri

Pengusaha TV Kabel di Dumai diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, DUMAI - Diduga terkait laporan pencurian hak siaran, pengusaha TV Kabel di Dumai diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Informasi yang berhasil dirangkum bahwa kejadian pencurian hak siaran itu berlangsung sudah lama hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pengusaha TV Kabel di Dumai yang diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri itu berinisial HD selaku Direktur dan TR sebagi penanggung jawab di perusahaan TV Kabel.

Proses pemeriksaan itu sendiri berlangsung berjam-jam di Mapolres Dumai. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, kedua saksi tersebut dipulangkan.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, kepada wartawan mengatakan ketika dikonfirmasi tindaklanjuti pemeriksaan dua saksi tersebut.

"Informasi telah ditangkap dan dibawa ke Jakarta tidak benar. Kedua saksi setelah menjalani pemeriksaan dipulangkan oleh Penyidik Bareskrim Polri," jelasnya menjawab wartawan.

Kapolres Dumai juga tidak menjelaskan pengusaha TV Kabel apa yang diperiksa Bareskrim Polri. Mengingat di Kota Dumai banyak perusahaan TV Kabel yang beroperasi.

"Saya kurang tau dua orang itu pengusaha TV kabel apa. Yang jelasnya keduanya kemarin diperiksa hanya sebagai saksi saja oleh Bareskrim Polri," jelas Donald Happy Ginting.

 

 

Sumber : riauterkini.com

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index