Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jumat Curhat

Kapolsek Sungai Mandau Serap Aspirasi Masyarakat melalui Kegiatan Jumat Curhat

Lanjutnya lagi "kalau pungutan yg tidak berdasar akan dapat ditindak termasuk pidana pungli, namun dalam pelaksanaan jika tidak ada paksaan dan untuk kebutuhan umum maka syah2 saja, sepanjang tidak adanya upaya paksa ke penguna jalan. 

Kemudian lanjutnya "untuk pelaku pencurian akan tetap dapat di proses dengan acara pemeriksaan cepat karena tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tipiring sesuai dengan PERMA No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan julah denda dalam KUHP sehingga penyidik tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan." ucap Pardomuan Aris Suranta".

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index