Kadiskes Kampar Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita

Kadiskes Kampar Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita
Barang bukti uang hasil pungli kepada Kepala Puskesmas di Kampar. (Foto: gagasanriau)

“Setelah uang diterima, RA berangkat ke rumah ZD (Kadis Kesehatan Kampar_res). Tim mengikutinya, setelah sampai di rumah ZA dan RA menyerahkan uang tersebut langsung ke ZA,” terangnya.

Mendapatakan bukti berupa uang tunai Rp. 85.000.000 dan bukti transfer Rp. 15.000.000, Dirkrimsus Polda Riau langsung mengamankan ZD dan RA dan dilakukan introgasi. Selanjutnya ZA dan RA dibawa ke Polda Riau untuk interogasi lebih lanjut.

“Besaran uang bervariasi ada yang 10 juta rupiah dan ada 5 juta rupiah, namun hingga saat diamankan, baru sebagian Kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan,” ungkapnya.

Kadinkes dan Kapus tersebut telah melanggar tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index