Kadiskes Kampar Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita

Kadiskes Kampar Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita
Barang bukti uang hasil pungli kepada Kepala Puskesmas di Kampar. (Foto: gagasanriau)

“Kedua pelau terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Tutupnya.

Halaman :

#Kampar

Index

Berita Lainnya

Index