“Kedua pelau terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.” Tutupnya.
- Hukrim
- Kampar
Kadiskes Kampar Terjaring OTT, Uang Puluhan Juta Disita
Redaksi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:44:38 WIB
Barang bukti uang hasil pungli kepada Kepala Puskesmas di Kampar. (Foto: gagasanriau)
#Kampar
IndexPilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Hafizhah 30 Juz Dapat Rekomendasi Bupati Inhil Lanjutkan Pendidikan ke Arab Saudi
Sabtu, 04 April 2026 - 22:48:26 Wib Hukrim
Bupati Inhil Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD Hadapi Pemeriksaan Rinci LKPD 2025
Kamis, 02 April 2026 - 22:39:49 Wib Hukrim
Polsek Tembilahan Tingkatkan Patroli Rutin dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Menjelang Lebaran
Senin, 09 Maret 2026 - 10:47:19 Wib Hukrim
Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing, Menyatakan Unsur Pidananya Terpenuhi Dan Murni Tindak Pidana
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:19:23 Wib Hukrim

