Bawa 6 Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Warga Gaung Diamanakan

Bawa 6 Kubik Kayu Tanpa Dokumen, Warga Gaung Diamanakan
Barang bukti yang diamankan Polres Indragiri Hilir

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Indragiri Hilir mengamankan satu unit kapal motor tanpa nama di Perairan Sungai Teluk Lanjut, Desa Telik Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapal tersebut diamankan oleh Sat Polair Polres Indragiri Hilir karena membawa 6 kubik kayu olehan berbentu bloti dan papan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan, Senin (14/11/2016) sekira pukul 0430 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra menuturkan bahwa kapal tersebut dinahkodai oleh Ari (19) seorang warga Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kapal motor bertonase 5 ton tersebut saat itu sedang berlayar dari Simpang Gaung, Kecamatan Gaung menuju Sungai Guntung, Kateman dan saat diperiksa kelengkapan dokumennya tidak bisa menujukan," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa saat ini Barang Bukti kapal motor dengan muatan berupa kayu olahan berbentuk bloti dan papan beserta nakhodanya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk nahkoda kapal motor tersebut disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 2.500.000.000.-," tukasnya.

 


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index