Tangkap Ikan Gunakan Trawl, Nelayan Jambil Diamankan di Inhil

Tangkap Ikan Gunakan Trawl, Nelayan Jambil Diamankan di Inhil
Barang bukti yang diamankan Polres Indragiri Hilir

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan nelayan asal Provinsi Jambi karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl.

Kapal yang dinahkodai oleh Mas (29) warga Alam Kelapa Gading Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diamankan pada Senin (14/11/2016) sekira pukul 10.15 WIB.

Dimana, saat penangkapan kapal tersebut tengah berada pada koordinat LS 0' 37" 162' BT 103' 31"696 dan saat sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan dan dokumen kapal berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ternyata Nakhoda kapal motor tersebut tidak dapat menunjukannya.

"Karena tidak bisa menunjukan dokumen tersebut para pelaku dan barang bukti diamankan," tuturnya.

"Terhadap tersangka MAS disangkakan pasal 85 Jo pasal 93 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda maksimal Rp. 2.000.000.000.-," sebutnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti kapal motor bermuatan ikan, jaring trawl dan alat penangkap ikan lainnya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index