"Ada beberapa petunjuk dari Auditor untuk penghitungan kerugian negara yang harus dipenuhi," jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu.
Sembari itu, lanjut dia, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya. Jika proses tersebut rampung, tim penyidik akan bisa melangkah ke tahap berikutnya. Yakni, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Setelah saksi-saksi telah diperiksa, serta keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian negara didapat, akan dilakukan gelar perkara," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor BPR Gemilang. Upaya paksa itu dilakukan pada Senin (7/8) kemarin guna mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini yang belum diperoleh oleh penyidik.
Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Inhil pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran (TA) 2006 hingga 2010.