Disampaikan Ade Maulana, dari penggeledahan itu diperoleh 316 dokumen dan disita oleh tim Jaksa Penyidik.
"Harapan kami, proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai," imbuh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil itu.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Inhil agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar," sambungnya memungkasi.
Masih dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.
Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.
Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama salim.