Normayanti Guru PPPK di Pulau Terluar Riau Berhasil Raih Prestasi

Normayanti Guru PPPK di Pulau Terluar Riau Berhasil Raih Prestasi
Normayanti menerima penghargaan Juara I Apresiasi Dediktif tingkat SMA, SMK dan SLB di Riau.

HARIANRIAU.CO - Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Namun, sosok guru banyak ciptakan menteri, profesor, dokter, insinyur pun jadi. Begitulah sepenggal lirik lagu berjudul "Oemar Bakri" yang dipopulerkan penyanyi Virgiawan Listanto atau dikenal dengan nama Iwan Fals.

Untuk diketahui, lagu “Oemar Bakrie” dirilis pada tahun 1981 silam. Begitu populer lantaran dianggap cocok dengan pesan anti kemapanan dan memperjuangkan rakyat kecil.

Kondisi saat itu, kesejahteraan guru masih sangat minim, berbeda dengan kondisi sekarang. Kini gaji PPPK guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Untuk golongan terendah, yakni Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200.

Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500. PP ini berlaku di seluruh pelosok Indonesia. Termasuk bagi guru yang mengabdi di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Seperti yang kini dijalani guru SMA pulau terluar di Riau bernama Normayanti. Ia merupakan guru PPPK dengan golongan IX. Meski bekerja di tengah gelapnya fasilitas dan infrastruktur, namun memiliki semangat kerja yang luar biasa.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index