Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemprov Riau Selama Ramadhan

Aturan Jam Kerja dan Berpakaian ASN Pemprov Riau Selama Ramadhan

Ada pun SE aturan jam kerja tersebut yakni  pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. 

Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. 

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin - Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. 

Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) warna kaki dengan atribut lengkap. 

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index