Cabuli Anak Bawah Umur, Bocah Ini Digaruk Polres Kuansing

Cabuli Anak Bawah Umur, Bocah Ini Digaruk Polres Kuansing

HARIANRIAU.CO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuansing, Sektor Singingi Hilir amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur, Senin ( 28/11/2016 ).

Minggu (27/11/16) sekira pukul 03.00 WIB, Muhtar (41) warga Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mendatangi Polsek Singingi Hilir melaporkan DA (16), yang juga sama-sama merupakan warga Desa Simpang Raya Singingi Hilir tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya yang berinisial KH (16) yang masih berstatus Pelajar.

Laporan Korban tersebut di kuatkan dengan beberapa orang saksi diantaranya UMI Binti SURBAN (39), RUSWAN (50), TIKA (28), yang juga sama - sama warga TSM F2 Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Riau.

Kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2016, saat itu korban sedang bermain dilapangan Bola volly Desa Simpang Raya, saat sedang asik bermain tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku DA (16), saat itu pelaku meminjam HP milik korban, namun korban tidak memberikannya.

Kemudian pelaku merayu korban untuk di ajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Desa Sungai Buluh F5, di areal perkebunan kelapa sawit, sesampainya disana korban pun turun dari sepeda motor, saat itu pelaku kembali meminjam HP korban dan korban pun memberikan HP nya kepada pelaku.

Setelah itu pelaku menyuruh Korban berbaring ditanah namun korban menolak, kemudian pelaku merayu korban "Ayolah cuma sebentar saja".

Selanjutnya pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menyingkapkan rok korban ke atas dan langsung membuka celana shot dan celana dalam korban dan menciumi pipi dan bibir korban, kemudian pelaku membuka kancing baju korban dan seterusnya hingga pelaku meniduri korban.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIK MH melalui Kasubbag Humas, AKP G Lumban Toruan mengatakan bahwa pelaku menyetubuhi korban diareal kebun Kelapa Sawit Tepatnya di Desa Sungai Buluh F5 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban dan mengajaknya ketempat sepi, saat ini kami sudah mengamankan barang bukti diantaranya, baju korban, rok, celana shot, celana dalam dan satu unit HP, " tambah AKP G Lumban Toruan.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik polsek, dan pelaku sudah di amankan di Rutan Polsek Singingi Hilir.


Hendra Riko Purnomo 

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index