HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Jajaran Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap Syahrial (41) warga Kecamatan Bagan Punak Meranti RT 001 RW 003 karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan Syahrial berawal pada Senin (28/11/2016) sekira pukul 12.15 WIB. Dimana saat ini tim opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut mengungkapkan bahwa pelaku sedang berada di rumah mertua Jalan Suhada RT 015 RW 005 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Dari Informasi itu tim opsnal dipimpin Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi menuju Tkp dan dilakukan pengeledahan rumah dilantai dua.
"Pelaku saat itu coba hendak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan coba ingin melarika diri akan membuang BB," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (29/11/16).
Saat pengeledahan dilakukan, lanjutnya, dijumpai 1 buah tas ikat pinggang, 5 bungkus plastik ukuran besar sabu-sabu, 17 bungkus plastik ukuran sedang, 6 bungkus ukuran kecil, 3 buah sendok pipet plastik , 68 plastik kecil kosong, 1 unit Timbang ligital, 1 hp samsung, 1 buah dompet coklat kickers berisikan uang Rp 624.000, dan Sejumlah uang kertas Rp 21.000.000.
"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko Bagansiapiapi membawa tersangka dan Barang Bukti guna penyelidikan lebih lanjut," Ujar Yusran.
Syofan Rambah