Sempat Kejar-kejaran, Polres Bengkalis Amankan Kosmetik Ilegal

Sempat Kejar-kejaran, Polres Bengkalis Amankan Kosmetik Ilegal

HARIANRIAU.CO, BENGKALIS - Sebanyak 80 Kotak barang Kosmetik diduga ilegal seharga Rp1 milyar lebih yang diseludupkan dari Malaysia melalui Pulau Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis Riau ditangkap Satpol Air Polres Bengkalis. 

Bermula, Kapal Patroli Pol IV-2303 sedang melakukan Patroli bersama Sea Rider KP Perkakak 3017 milik Dit Pol Air Baharkam di perairan Rupat Selatan tepatnya di Pantai Lohong dengan titik Koordinat 01 59' 15.3" N- 101 46' 41.6"E. Dan saat itu dicurigai ada Kapal Motor tampa nama yang sedang melintas. 

Disaat Kapal Patroli untuk melakukan pemeriksaan, pada saat itu kapal motor tersebut langsung kabur menuju tepi Pantai dan akhirnya Kapal Motor tanpa nama itu Kandas dipinggir pantai. Penangkapan tersebut, Kamis 24 November 2016 diperairan Pantai Lohong Rupat Selatan, 

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono membenarkan penangkapan 80 Kotak barang Kosmetik ilegal diperairan Rupat Selatan yang diperkirakan senilai 1 Milyar lebih. 

"Saat itu, kapal Sat Polair mencurigai bahwa ada kapal motor yang melintas tampa nama, setelah untuk dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba kapal Motor tersebut kabur menuju pinggir tepatnya dipantai Lohong , kemudian kandas. Nahkoda Kapal dan ABK kapal Motor langsung lari kedarat dengan meninggalkan kapal Motor itu," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Rabu, 30 November 2016.

Kemudian, lanjut Kapolres lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal motor tampa nama tersebut, ternyata membawa alat-alat Kosmetik ilegal tampa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga diseludupkan dari Negara Malaysia. 

"Ada beberapa merk alat-alat kosmetik berjumlah 80 kotak, ini tangkapan yang cukup besar, sedangkan diperkirakan semua barang senilai satu milyar lebih,"terang Kapolres. 

Dilanjutkan Kapolres lagi, untuk sementara, Kapal Motor tampa nama itu beserta barang bukti (BB) diamankan di dermaga Satpol Air Polres Bengkalis. Sedangkan bagi pemilik atau pelaku sedang dilakukan pengejaran. 

"Dalam perkara ini, pelaku akan kita kenakan sesuai undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlingan Konsumen JO pasal 24 peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2013 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan kedalam wilayah indonesia 6 Mei 2016,"imbuh Kapolres. (riausky)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index