Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Sempat menjadi buron jajaran Polres Indragiri Hilir pelaku penganiayaan yang menimpa RS (28) warga Tanjung Harapan Tembilahan berhasil dicekok saat berada di Plaza Gemilang Tembilahan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, Sabtu (3/12/2016) melalui siaran persnya.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 12 Oktober 2016 tentang penganiayaan terhadap RS pada Rabu 12 Oktober 2016 di jalan Sunting Ardi pada pukul 01.30 WIB," ucap Dolifar.

Dolifar menurutkan pristiwa Penganiayaan tersebut bermula saat RS melintas di Jalan Suntung Ardi dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di tepi jalan dan sedang kumpul bersama teman - temannya sambil minum tuak.

"Karena dipanggil, korban pun berhenti dan mendatangi pelaku, namun tiba - tiba dan tanpa sebab yang jelas pelaku langsung memukul bagian kepala korban berulang kali," tuturnya.

Kemudian, lanjut Dolifar, korban mencoba melarikan diri namun upaya itu tidak berhasil karena dapat ditangkap lagi oleh pelaku dan pelaku kembali memukuli korban hingga bengap bengap dan mengakibatkan luka bengkak di bagian kepala dan memar pada bagian badan.

"Pada akhirnya korban berhasil pergi dan karena mengalami penganiayaan yang mengakibatkan dia babak belur, korban tidak merasa senang dan selanjutnya melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut ke Polres Indragiri Hilir," ucapnya.

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya itu bernama Hendri dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku

Pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2016 Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi berharga keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu berada di sekitar Plaza Tembilaha.n

"Pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir guna proses penyidikan dan pengembangan kasus penganiayaan yang dilakukannya dan dikenakan pasal 351 KUHP," tukasnya.

 

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index