Pelajar di Pekanbaru Cabuli Bocah Laki-laki Umur 3 Tahun

Pelajar di Pekanbaru Cabuli Bocah Laki-laki Umur 3 Tahun

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Seorang pelajar laki-laki di Pekanbaru, DR (16) dilaporkan Lili Hindaryati ke Polresta Pekanbaru, atas tuduhan pencabulan terhadap SW (3). Korban SW adalah putra Lili, warga Jalan Pemuda Gang Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, dia membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pelaku masih berstatus seorang pelajar, yang merupakan tetangga korban sendiri.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 3 kali di Bulan September lalu, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (9/12/2016).

Kejadian tersebut dilakukan pada bulan September 2016, dimana pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku, sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung membuka celananya dan mencabuli anus serta mulut korban.

"Kejadian ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali. Oleh korban, peristiwa ini langsung diberitahukan kepada ibunya, bahwa korban telah dicabuli, " kata Guntur.

Lanjut Guntur, oleh Lili, peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung meringkus pelaku yang berada di rumah orang tuanya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ini, pelaku didampingi orang tuanya dibawa ke Polresta Pekanbaru, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " pungkas Guntur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Halloriau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index