Penyeludupan 1.115 Karton Miras Berhasil Digagalkan

Penyeludupan 1.115 Karton Miras Berhasil Digagalkan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO JAKARTA - Berdasarkan hasil analisa intelijen dan pendalaman informasi yang diperoleh dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok bekersajama dengan Kantor Bea Cukai Bogor menindak satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merek.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro saat menggelar konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, pada Rabu (27/1)

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dan BIN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 November 2015.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, fokus kerja sama dilakukan pada pengawasan peredaran barang kena cukai yang ilegal, termasuk rokok dan miras, pencetakan peredaran dan pemakaian pita cukai palsu, dan impor ilegal terutama di wilayah pantai timur Sumatera.

“Perkiraan nilai barang yang coba diselundupkan adalah Rp 4,2 miliar. Sementara, perkiraan kerugian negara secara material kira-kira Rp 8,2 miliar, dengan asumsi tarif bea masuk 90 persen dari nilai pabean dan tarif cukai sebesar Rp 130.000 per liter,” ungkap Bambang seperti dilansir kompas.com.

Adapun kerugian nonmaterial, kata Bambang, miras dapat merusak kesehatan dan mental konsumen, menimbulkan gangguan dan keresahan di lingkungan sosial masyarakat.

Selain itu, peredaran miras ilegal juga meningkatkan angka kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda apabila dikonsumsi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index