Penyeludupan 1.115 Karton Miras Berhasil Digagalkan

Penyeludupan 1.115 Karton Miras Berhasil Digagalkan
Ilustrasi

Kronologi penyelundupan

Adapun kronologi penyelundupan berawal dari Kapal YM INITIATIVE Voyage 128S yang memuat kontainer dengan nomor FCIU4504709 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Agustus 2015.

Kemudian, PT AAB selaku importir menyebutkan dalam pemberitahuan impor barang ‘821 PK MATERIAL FOR GARMENT’.

Berdasarkan analisa intelijen dan informasi yang diperoleh dari BIN, terdapat kejanggalan atas pemberitahuan impor barang tersebut. Kemudian dilakukan hico scan dan diketahui berisi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.

Selanjutnya, kata Bambang, pada tanggal 29 Juni 2015, PT AAB mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan barang impor yang dimaksud.

Pada tanggal 21 September 2015, PT MLI mengaku sebagai kuasa pemilik barang dan mengajukan permohonan re-ekspor. Hal itu ditolak oleh Bea Cukai karena tidak sesuai Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, yang berhak mengajukan re-ekspor adalah importir.

“Sehingga ketentuan yang dilanggar, yakni Undang-undang Kepabeanan pasal 102 tentang penyelundupan, dan pasal 103 tentang pemberitahuan dokumen pabean dengan tidak benar. Pelakunya diduga oknum dari karyawan PT AAB,” kata Bambang.

Pihak Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu serta Bea Cukai Bogor akan melakukan proses penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, serta akan dilakukan penyidikan apabila terdapat unsur pidana.

Halaman :

Berita Lainnya

Index