Polsek Tanah Putih Bekuk Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu

Polsek Tanah Putih Bekuk Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu

HARIANRIAU.CO. ROKAN HILIR - Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka yakni DF (19) seorang penganguran warga jalan Tenasa, Desa Batu Hampar, Kecamatan Tanah Putih dan HH (21) warga jalan Pusara Desa Batu Hampar Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menuturkan awal mula penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (11/12/2016) sekira pukul 14.30 WIB yang menyebutkan bahwa akan ada transamai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Angrek Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tanah Putih melakukan pengintaian di jalan yang dimaksud.
Tidak berselang lama, muncul dua orang laki-laki yang dicurigai menggunakan sepeda motor Jupitet warnah hitam.

Kemudian, tim langsung menghentikan kedua laki-laki tersebut dan mereka terjatuh dari sepeda motor.

Kemudian, dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan bungkus rokok warna merah ditangan pelaku DF.

Kemudian, bungkus rokok tersebut dibuka dan ditemukan butiran kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening.

Barang bukti (BB) diamankan Polsek tanah putih 1 Paket jenis sabu-sabu, 1 buah sepeda motor Jufiter dan 2 unit Hp serta 1 bungkus Rokok Dunhil warna merah.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa kemako Polsek Tanah putih guna dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut " Yusran menegaskan. Rabu (14/12/2016).


Syofyan Rambah




Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index