Curi Tabung Elpiji dan Bawa Badik, Buruh ini Ditangkap Polisi

Curi Tabung Elpiji dan Bawa Badik, Buruh ini Ditangkap Polisi

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir mengamankan MT (30) karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik dan diduga melakukan pencurian tabung Elpiji.

Pria yang berprofesi sebagai buruh ini diamankan pihak Kepolisian di jalan Telaga iru Gang Baitul Mukharam Parot 13, Kecamatan Tembilahan Kota. Minggu (16/12/2016) sekira pukul 11.30 WIB.

"Saat itu piket Reskrim dan Patroli SPKT Polres sedang melaksanakan patroli. Dan mengamankan MT karena diduga melakukan pencurian tabung Elpiji 3 kg sebanyak 2 buah milik warga," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya.

Ketika diamankan, lanjut Arry, diketahui MT menyimpan sebilah badik yang diaimpan di pinggang sebelah kanan.

Kemudian dilakukan introgasi dan MT mengaku bahwa badik tersebut milik dirinya.

"Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui adalah Residivist dalam Kasus Curas Jambret pada tahun 2011 yang lalu dan telah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun di LP Tembilahan," ungkap Arry.

Saat ini, katanya, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index