Polres Pelalawan Ciduk Enam Pelaku Judi Qiu-qiu

Polres Pelalawan Ciduk Enam Pelaku Judi Qiu-qiu
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO, PELALAWAN - Tanpa sempat kabur, enam penjudi ditangkap tim gabungan Reskrim-Intel Polsek Pangkalan Kerinci di belakang warung KM 3 Jalan Koridor Langgam, Pelalawan, Senin (19/12/2016) jam 16.30 WIB.

"Enam pelaku judi qiu-qiu berhasil diamakan dalam penggerebekan," terang Paur Humas Polres Pelalawan, Brigadir Very Firmansyah.

Lanjut Very, enam orang yang diamankan yakni, Cc (28), JT (36), ES (26), JM (37) PU (28) dan He (29).

"Selain enam pelaku judi, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 505 ribu," sebutnya.

Very menjelaskan, kronologis  penangkapan sekitar jam 16.30 WIB diperoleh informasi bahwa di TKP sedang berlangsung permainan judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino dan uang sebagai taruhan.

"Selanjutnya tim gabungan dipimpin AKP Boy Marudut Tua langsung menuju ke TKP dan ditemukan para tersangka sedang bermain judi. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses sidik lanjut," pungkas Paur Humas. (Goriau)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index