Hendak Transaksi Narkoba, Oyong Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Oyong Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan

HARIANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Oyong (29) yang merupakan warga jalan Karya Kepenghuluan Teluk Pulai Palika ini diamankan di Jalan Bakti Gang Pelajar Samping SD 001 Kelurahan Panipahan, Selasa (20/12/2016) sekira pukul 21.45 WIB.

Penangkapan Oyong tersebut berkat informasi dari masyarakat yang selama ini telah resah dengan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan menunggu datangnya pelaku di Jalan Bakti Gang Pelajar.

Berselang beberapa waktu kemudian tersangka muncul dan dilakukan penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledagan, ditemukan barang bukti berula dua paket sedang sabu-sabu , sejumlah uang Rp1.120.000, satu unit telpon genggam, serta sepeda motor Spacy warna hitam,

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kemako polsek Panipahan guna proses sidik dan pendalaman lebih lanjut," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (22/12/16)

 

 

Sofyan Rambah

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index